Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menegangkan antara Kelompok Tani Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo, membahas sengketa terkait pengelolaan lahan tambang batubara.
Rapat ini menjadi arena ketegangan di Ruang Hearing DPRD Kutim, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan.
Arfan menghadirkan anggota DPRD, perwakilan kelompok tani, serta pihak terkait lainnya untuk mendengarkan pemaparan sengketa yang terjadi antara Poktan Bina Warga dan PT Indexim Coalindo terkait pengelolaan lahan tambang batubara di Kutai Timur.
Kelompok tani yang berbasis di Desa Pengadaan, Kecamatan Karangan, menyoroti pengelolaan lahan mereka yang secara sebagian besar telah digarap untuk kegiatan tambang oleh perusahaan tersebut.
Arfan, dalam penyampaiannya, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan DPRD dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa ini, mengakui bahwa hal ini terjadi karena prioritas legislatif dan pansus lainnya sebelumnya.
“Poktan Bina Warga telah memperoleh pengakuan hukum dari pemerintah setempat terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengungkapkan bahwa upaya mediasi antara pihak terlibat, termasuk telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun hingga saat ini belum menghasilkan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa PT Indexim Coalindo berencana menggarap lebih dari 270 hektar lahan tambang tambang batubara, yang sebelumnya dikelola oleh PT SBA.
Kesimpangsiuran terkait kepemilikan dan penggunaan lahan ini menjadi isu sensitif di Kutai Timur, memicu kekhawatiran akan keberlanjutan lingkungan dan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat setempat.
“DPRD berkomitmen untuk terus memediasi dan mencari solusi terbaik agar konflik ini dapat diselesaikan dengan adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.ADV
![]()












