Sangatta – Rapat mediasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, terkait PHK 6 karyawan PT Anugerah Energitama di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, tidak mencapai kesepakatan.
Pihak perusahaan, diwakili oleh HRD PT Anugerah Energitama, Azis Mustofa Amin, mengklaim bahwa status karyawan tersebut bukan PHK melainkan berakhirnya kontrak sebagai PKWT, yang telah diiringi dengan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya tidak di-PHK melainkan PKWT sudah berakhir, kontraknya selesai dan kami sudah memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Azis Mustofa Amin.
Namun, 6 karyawan yang bersangkutan tetap mengklaim bahwa perusahaan telah mengatakan mereka di-PHK tanpa alasan yang jelas dan tidak diberikan kompensasi yang memadai.
Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan. DPRD hanya dapat memfasilitasi mediasi dan mendorong penyelesaian masalah antara kedua belah pihak.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan. Jika keduanya tidak mencapai kesepakatan, kasus ini akan kami serahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelas Yan.
Yan juga menambahkan bahwa Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim telah menilai bahwa perusahaan melanggar hukum karena mempekerjakan karyawan selama 9 tahun tanpa mengangkat mereka menjadi karyawan tetap.
“Disnakertrans telah menganggap bahwa secara tidak langsung perusahaan sudah melanggar hukum karena mempekerjakan orang selama 9 tahun tanpa mengangkat mereka menjadi karyawan tetap. Ini menjadi pertimbangan kami dalam menentukan langkah selanjutnya,” ungkap Yan.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menambahkan bahwa dalam rapat mediasi tersebut, dibahas mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja.
“Kami mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 telah mengatur aturan terkait hak dan kewajiban pekerja. Kami akan terus berupaya mencapai solusi yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak,” jelas Roma Malau.
Roma Malau menekankan pentingnya mencapai solusi win-win tanpa memihak salah satu pihak. Pihaknya memberikan waktu seminggu untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak, sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan.ADV
![]()












