AdvetorialDPRD Kutai Timur

Pansus Sorot Raperda Ketertiban Umum Kutim, Agusriansyah : Perlu Analisis Mendalam

Sangatta – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menekankan perlunya analisis mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum yang diajukan pemerintah daerah kepada DPRD Kutim.

Agusriansyah menjelaskan bahwa analisis ini akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kutim. Tujuannya adalah untuk meneliti undang-undang yang menjadi dasar (konsideran) Raperda tersebut.

“Kajian ini penting untuk memastikan apakah undang-undang yang menjadi rujukan Raperda ini sudah komprehensif dan sesuai,” jelas Agusriansyah.

Selain itu, Agusriansyah mengakui bahwa pihaknya sedang menimbang apakah Undang-Undang Omnibus Law akan menjadi target penertiban atau hanya terkait dengan murni ketertiban publik dalam interaksi kehidupan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kajian akademis ini akan memeriksa asal-usul konsideran Raperda dan kesesuaiannya dengan peraturan yang sudah ada.

“Di dalam Pansus akan ada dinamika dan fleksibilitas untuk menambah konsideran,” ungkap Agusriansyah.

Tak hanya itu, Agusriansyah melanjutkan bahwa pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui perwakilannya di provinsi.

Pemerintah daerah telah mengajukan Raperda Ketertiban Umum kepada DPRD Kutim, yang mendapat apresiasi dari semua fraksi di DPRD karena dianggap penting.

“Raperda ini dianggap penting karena semakin tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi masyarakat, yang mengakibatkan kompleksitas masalah sosial,” tutupnya.ADV

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *