Sangatta – Dinamika sosial dan perubahan regulasi mendorong Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) di DPRD Kutai Timur (Kutim) untuk menyuarakan pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Melalui Yan, perwakilan Fraksi KIR, mereka menegaskan perlunya landasan hukum yang kuat dan relevan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Pembaruan Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh bagi aparat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Perda yang diperbarui ini bukan hanya soal perubahan zaman, tetapi juga kebutuhan untuk merespon regulasi baru dan kompleksitas dinamika sosial yang ada,” jelas Yan.
Lebih lanjut, Fraksi KIR menitikberatkan pada efektivitas dan efisiensi dalam penegakan ketertiban umum. Upaya pembinaan, pengawasan, penyuluhan, dan penegakan hukum yang berdayaguna menjadi kunci utama.
“Koordinasi antar pihak terkait, baik secara vertikal maupun horizontal, juga tak kalah penting,” ujar Yan. “Kerjasama yang solid menjadi fondasi kokoh dalam mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat.”
Pembaruan Perda ini, bagi Fraksi KIR, merupakan langkah krusial dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Kutim. Diharapkan, dengan regulasi yang lebih kuat dan mumpuni, tercipta kondisi yang aman, tertib, dan tentram di seluruh wilayah Kutai Timur.ADV
![]()












